Jalur pendaftaran PMB Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam terdiri atas:
Jalur Lulusan Terbaik S1 IAINU Kebumen;
Jalur Prestasi Akademik;
Jalur Prestasi Non Akademik;
Jalur Kerjasama LP Ma’arif;
Jalur Pengurus NU di semua tingkatan dan banom-banomnya;
Jalur Pindahan;
Jalur Umum; dan
Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau
Jalur Lulusan Terbaik S1 IAINU Kebumen
Jalur Lulusan Terbaik adalah jalur pendaftaran PMB bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut ini:
lulusan terbaik Program Studi Program Sarjana dari IAINU Kebumen; dan
indeks prestasi minimal 3,55 (tiga koma lima-lima).
Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Lulusan Terbaik memperoleh keringanan berupa:
diterima sebagai calon mahasiswa baru tanpa tes masuk;
pemotongan UKT sebesar 70% (tujuh puluh persen). Pemotongan UKT diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.
Pendaftaran Jalur Lulusan Terbaik dapat dilakukan secara daring dan/atau luring di tempat pendaftaran.
Pendaftaran Jalur Lulusan Terbaik yang dilakukan secara daring mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen:
memenuhi persyaratan pada Jalur Lulusan Terbaik, maka dilakukan validasi jalur; atau
tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Lulusan Terbaik, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran.
Pendaftar melakukan klaim voucer pemotongan UKT semester 1 (satu) dan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
Pendaftaran Jalur Lulusan Terbaik yang dilakukan secara luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar datang secara langsung ke tempat pendaftaran PMB.
Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen:
memenuhi persyaratan pada Jalur Lulusan Terbaik, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau
tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Lulusan Terbaik, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar melakukan klaim voucer pemotongan UKT semester 1 (satu) dan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
NO
JALUR
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
DOKUMEN YANG DIPINDAI DAN DIUNGGAH
1
Jalur Lulusan Terbaik Alumni IAINU Kebumen
a. Fotokopi ijazah program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). b. Fotokopi transkrip akademik program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). c. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar) d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar) e. Fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan sebagai lulusan terbaik S1 IAINU Kebumen yang dilegalisasi pejabat yang berwenang (1 lembar)
a. Asli ijazah program sarjana. b. Asli transkrip akademik program sarjana. c. Asli Kartu Keluarga.Asli Kartu Tanda Penduduk. d. Asli sertifikat/piagam/surat keterangan sebagai lulusan terbaik Program Studi.
Keterangan:
Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Petugas Pendaftaran.
Jalur Prestasi Akademik
Jalur Prestasi Akademik adalah jalur pendaftaran PMB bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut:
Memiliki prestasi akademik minimal juara 1 tingkat kabupaten;
Indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol-nol); dan
Melakukan pendaftaran secara online atau offline
Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Prestasi Kademik mendapatkan pemotongan UKT sebesar 40% (empat puluh persen) untuk masing-masing Pendaftar. Pemotongan UKT diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB. Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik dapat dilakukan secara daring dan/atau luring di tempat pendaftaran
Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik yang dilakukan secaradaring mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen: 1) memenuhi persyaratan pada prestasi Akademik, maka dilakukan validasi jalur; atau 2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur prestasi Akademik, maka dilakukan pengalihan jalur umum.
Pendaftar melakukan klaim voucer pemotongan UKT dan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran
Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik yang dilakukan secara luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar datang secara langsung ke tempat pendaftaran PMB.
Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen: 1) memenuhi persyaratan pada prestasi akademik, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau 2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Prestasi Akademik, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar melakukan klaim voucer pemotongan UKT semester 1 (satu) dan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran
NO
JALUR
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
DOKUMEN YANG DIPINDAI DAN DIUNGGAH
2
Jalur Prestasi Akademik
a. Fotokopi ijazah program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). b. Fotokopi transkrip akademik program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). c. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar) d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar) e. Fotokopi Sertifikat Prestasi Akademik *) Keterangan: * Minimal Juara 1 Tingkat Kabupaten
a. Asli ijazah program sarjana. b. Asli transkrip akademik program sarjana. c. Asli Kartu Keluarga. d. Asli Kartu Tanda Penduduk. e. Asli Sertifikat Prestasi Akademik.
Keterangan:
Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Petugas Pendaftaran.
Jalur Prestasi Non Akademik
Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur pendaftaran PMB bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut:
lulusan Program Sarjana dari perguruan tinggi negeri atau swasta dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Kementerian Agama;
Memiliki Prestasi Non Akademik minimal juara 1 tingkat kabupaten
indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol-nol); dan
Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Prestasi Non Akademik memperoleh keringanan berupa pemotongan UKT sebesar 40% (empat puluh persen). Pemotongan UKT diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB. Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik dapat dilakukan secara daring dan/atau luring di tempat pendaftaran.
Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik yang dilakukan secara daring mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen: 1) memenuhi persyaratan pada Jalur Prestasi Non Akademik, maka dilakukan validasi jalur; atau 2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Prestasi Non Akademik, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran
Pendaftar melakukan klaim voucer pemotongan UKT dan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik yang dilakukan secara luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar datang secara langsung ke tempat pendaftaran PMB.
Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen: 1) memenuhi persyaratan pada Jalur Prestasi Non Akademik, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau 2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Prestasi Non Akademik, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
Pendaftar melakukan klaim voucer pemotongan UKT 40% dan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran
NO
JALUR
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
DOKUMEN YANG DIPINDAI DAN DIUNGGAH
3
Jalur Prestasi Non Akademik
a. Fotokopi ijazah program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). b. Fotokopi transkrip akademik program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). c. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). e. Fotokopi Sertifikat Prestasi Non Akademik *) *) Minimal Juara 1 Tingkat Kabupaten
a. Asli ijazah program sarjana. b. Asli transkrip akademik program sarjana. c. Asli Kartu Keluarga. d. Asli Kartu Tanda Penduduk. e. Asli Sertfikat Prestasi Non Akademik
Keterangan:
Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Petugas Pendaftaran.
Jalur Kerjasama LP Ma’arif dan Pengurus NU
Jalur Kerjasama LP Ma’arif dan Pengurus NU hanya dibuka bagi Pendaftar yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari LP Ma’arif dan Pengurus NU dan banom-banomnya disemua tingkatan.
Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Kerjasama LP Ma’arif dan Pengurus NU memperoleh keringanan berupa pemotongan UKT sebesar 40% (empat puluh persen). Pemotongan UKT sebesar 40% diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB. Pendaftaran Jalur Kerjasama LP Ma’arif dan Pengurus NU hanya dapat dilakukan secara luring di tempat pendaftaran.
Pendaftaran Jalur Kerjasama LP Ma’arif dan Pengurus NU mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar melakukan pendaftaran PMB secara langsung di tempat pendaftaran.
Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar melakukan klaim voucer pemotongan UKT sebesar 40% dan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
NO
JALUR
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
DOKUMEN YANG DIPINDAI DAN DIUNGGAH
4
Jalur Kerjasama LP Ma’arif dan Pengurus NU
a. Fotokopi ijazah program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). b. Fotokopi transkrip akademik program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). c. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). e. Fotokopi Surat Rekomendasi dari LP Ma’arif dan Juga dari Pengurus NU disemua tingkatan
a. Asli ijazah program sarjana. b. Asli transkrip akademik program sarjana. c. Asli Kartu Keluarga.Asli Kartu Tanda Penduduk. d. Asli Rekomendasi LP Ma’arif Kebumen. e. Asli Surat Rekomendasi Pengurus NU disemua tingkatan.
Keterangan:
Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Petugas Pendaftaran.
Jalur Pindahan
Jalur Pindahan dibuka bagi Pendaftar yang merupakan pindahan dari perguruan tinggi lain. Pendaftar Jalur Pindahan wajib memenuhi syarat berikut:
berasal dari perguruan tinggi dalam negeri dengan status akreditasi perguruan tinggi minimal B atau Baik Sekali, jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka harus berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Kementerian Agama;
berasal dari program studi dengan peringkat akreditasi program studi minimal sama dengan Program Studi tujuan di IAINU Kebumen;
Pendaftar telah terdaftar sebagai mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek di perguruan tinggi asal;
tidak dalam status dikeluarkan dari perguruan tinggi asal, baik karena drop out, sanksi, atau sebab lainya;
telah mendapatkan surat izin pindah dan transkrip akademik dari perguruan tinggi asal; dan
telah mendapatkan persetujuan dan hasil konversi transkrip akademik dari Program Studi tujuan di IAINU Kebumen
Pendaftaran Jalur Pindahan hanya dapat dilakukan secara luring di tempat pendaftaran. Pendaftaran Jalur Pindahan mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar menghadap Ketua Program Studi yang akan dituju untuk mendapatkan persetujuan tertulis dan mengajukan konversi transkrip akademik.
Pendaftar melakukan pendaftaran PMB secara langsung di tempat pendaftaran.
Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
Petugas Pendaftaran mengirimkan berkas persetujuan tertulis dan konversi transkrip akademik kepada Bagian Akademik dan Pengembangan Kelembagaan untuk diproses lebih lanjut..
NO
JALUR
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
DOKUMEN YANG DIPINDAI DAN DIUNGGAH
5
Jalur Pindahan
a. Fotokopi ijazah program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). b. Fotokopi transkrip akademik program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). c. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). e. Fotokopi sertifikat atau cetak tangkapan layar direktori status akreditasi perguruan tinggi asal dari BAN PT. f. Fotokopi sertifikat atau cetak tangkapan layar direktori status akreditasi program studi asal dari BAN PT/LAM. g. Cetak tangkapan layar status mahasiwa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. h. Asli surat izin pindah dari perguruan tinggi asal. i. Fotokopi transkrip akademik dari perguruan tinggi asal. j. Asli surat persetujuan dan hasil konversi transkripakademik dari Program Studi tujuan di S2 MPI IAINU Kebumen
a. Asli ijazah program sarjana. b. Asli transkrip akademik program sarjana. c. Asli Kartu Keluarga. d. Asli Kartu Tanda Penduduk. e. Sertifikat atau tangkapan layar direktori status akreditasi perguruan tinggi asal dari BAN PT. f. Sertifikat atau tangkapan layar direktori status akreditasi program studi asal dari BAN PT/LAM. g. Tangkapan layar status mahasiwa pada Pangkalan Data PendidikanTinggi. h. Asli surat izin pindah dari perguruan tinggi asal. i. Asli Transkrip Akademik dari perguruan tinggi asal. j. Asli surat persetujuan dan hasil konversi transkrip akademik dari Program Studi tujuan di S2 MPI IAINU Kebumen.
Keterangan:
Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Petugas Pendaftaran.
Jalur Umum
Jalur Umum adalah jalur biasa dalam pendaftaran PMB bagi Pendaftar yang tidak melalui berbagai jalur di atas. Pendaftar Jalur Umum harus memenuhi syarat berikut:
lulusan Program Sarjana dari perguruan tinggi negeri atau swasta dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Kementerian Agama; dan
indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol-nol).
Pendaftaran Jalur Umum dapat dilakukan secara daring dan/atau luring di tempat pendaftaran. Pendaftaran Jalur Umum yang dilakukan secara daring mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran
Pendaftaran Jalur Umum yang dilakukan secara luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:
Pendaftar datang secara langsung ke tempat pendaftaran PMB.
Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli.
Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang.
Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
NO
JALUR
DOKUMEN YANG DISERAHKAN
DOKUMEN YANG DIPINDAI DAN DIUNGGAH
6
Jalur Umum
a. Fotokopi ijazah program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). b. Fotokopi transkrip akademik program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). c. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar).
a. Asli ijazah program sarjana. b. Asli transkrip akademik program sarjana. c. Asli Kartu Keluarga.Asli Kartu Tanda Penduduk.